Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Bengkulu Utara, Ini Pelakunya

Selasa 13-12-2022,15:37 WIB
Reporter : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Aksi pencurian hewan ternak sapi milik warga berhasil diungkap oleh kepolisian dari Polres Bengkulu Utara. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan para pencuri sapi yang beraksi di Kecamatan Arga Makmur.

Dua terduga pencuri atas nama Tukino (39 tahun) dan Jubri Haryadi (33 tahun) berhasil ditangkap polisi. Sementara tiga terduga pelaku lainnya masih hingga kini masih terus diburu.

Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 2 ekor sapi milik warga Desa Lubuk Sahung serta satu unit mobil pick up dengan Nopol BD 9223 DF, yang diduga digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. 

"Identitas 3 pelaku lainnya sudah kita kantongi dan proses pengejaran tetap akan dilakukan," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji, SIK.

Para pelaku berhasil diringkus di jalur Bengkulu-Lebong, atau tepatnya di Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya. Dikatakan Kasat, kedua pelaku pencurian sapi ini sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga dibutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk meringkus kedua pelaku. 

"Sempat ada perlawanan dari kedua pelaku, namun bisa segera diatasi oleh petugas," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. *

Kategori :