Terbukti Langgar Netralitas, Pidana Dipastikan Menanti ASN

Kamis 08-12-2022,18:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal

BENGKULU RU.ID - Sanksi pidana dipastikan bisa saja menanti dan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Ini ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja diwawancarai usai rapat fasilitasi penaganan pelanggaran netralitas ASN Pemilu tahun 2024.

Menurutnya, sanksi pidana ini tidak lepas dari keberadaan peraturan baru, termasuk juga Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN yang telah ditandangani pihaknya bersama Kemendagri, Kemenpan RB, KASN dan BKN.

"SKB itu merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.

Ia menerangkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan ASN dalam pelaksanaan Pemilu, seperti menggunakan fasilitas pemerintah dalam mendukung peserta Pemilu atau Pilkada, penggunaan anggaran pemerintah baik bersumber dari APBN atau APBD untuk kepentingan Pemilu, memihak pada peserta Pemilu atau Pilkada dan bentuk pelanggaran lainnya. 

"Dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tetap menjadi kewenangan Bawaslu. Hasil dari proses penanganan itu kita keluarkan dalam bentuk rekomendasi, dan diserahkan ke KASN untuk menilai. Dari penilaian KASN nantinya barulah diketahui sanksi apa diberikan terhadap ASN yang melanggar netralitas," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Bagja, sejak dini pihaknya meningatkan agar ASN untuk senantiasa bersikap netral pada saat pelaksanaan Pemilu.

"Netralitas itu bukan hanya harus ditunjukkan secara nyata di lapangan, tetapi juga di media sosial (Medsos). Karena di medsos kita pastikan ASN turut dipantau," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah, SH, MH mengatakan, rapat fasilitasi ini merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

"Dalam kesempatan itu juga kita melakukan penandan-tanganan pakta integritas. Tapi yang jelas terkait netralitas ini, butuh komitmen Kepala Daerah, termasuk OPD," sampainya.

Ia menambahkan, pelanggaran netralitas ASN ini menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena pelanggaran ini cukup rawan setelah praktik money politics.

"Siapapun bisa mengawasi netralitas ASN ini, baik secara nyata ataupun lewat medsos. Kita juga membuka posko pengaduan, apalagi di Bengkulu ini pelanggaran netralitas ASN cukup banyak yakni mencapai 770an kasus," ujar Halid.

Secara terpisah, Sekdaprov Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024 mendatang.

"Apalagi sekarang ini sudah ada aturan baru, dimana sanksi pelanggaran bukan sebatas peringatan saja, tetapi juga bisa sanksi pidana," demikian Hamka. *

Kategori :