PUTRI HIJAU RU.ID- Wakil Komisi I DPRD BU, Edi Putra, SIP, mendesak kepada jajaran Pemkab Bengkulu Utara (BU) agar dapat menerapkan Perbup nomor 30 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat.
Desakan, ini disampaikan Edi, dengan harapan proses perencanaan, penganggaran, penggunaan hingga pengawasan kegiatan di tingkat desa khususnya dalam pengelolaan dana desa (DD) benar-benar bisa dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan penuh pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan Bupati.
"Tanpa kita desak harusnya Perbup ini sudah diterapkan. Tapi faktanya selama ini keberadaan pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan Bupati di tingkat bawah tidak pernah diberi kewenangan apapun. Justru selama ini, semua diambil alih oleh OPD di kabupaten khususnya DPMD BU. Sehingga seluruh masalah yang timbul di desa hari, ini semuanya kembali ke DPMD BU," tegas Edi.
Edi berharap, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat yang sudah diatur di dalam Perbup, itu bisa dilaksanakan. Karena menurut Edi, jika pelimpahan kewenangan itu berhasil dilaksanakan. Maka seluruh kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di tingkat desa akan lebih maksimal dalam perencanannya, pelaksanaannya hingga pengawasannya.
"Akan lebih efektif apa bila pemerintah kecamatan diberi peran sesuai Perbup yang sudah ada. Karena kecamatan lebih tahu tentang masalah di desa dan soal apa yang menjadi kebutuhan desa. Sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh desa tidak terkesan dipaksakan atau dibuat-buat seperti selama ini," imbuhnya.
Edi, menginginkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, itu bisa diterapkan sejak perencanaan kegiatan yang akan diselenggarakan pada TA 2023. Dan pelimpahan kewenangan tersebut kata Edi, harus dibarengi dengan ketegasan dari jajaran terkait di kabupaten agar tidak menimbulkan keraguan kepada pemerintah kecamatan.
"Jika serius ingin menerapkan Perbup tentang pelimpahan kewenangan, itu ya tolong segera beri kepastian kepada seluruh pemerintah kecamatan. Supaya tidak timbul keraguan. Atau, kalau memang Perbup itu tidak benar-benar dilaksanakan sebaiknya dihapuskan saja," demikian Edi. *