ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pengacara kondang kenamaan Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara kembali meninjau kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2021 lalu.
Dalam video reels Instagram yang dibagikan Hotman Paris Hutapea di akun pribadinya, Hotman mengatakan, nomor laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu dengan pelapor Sujarto bin Zulkifli telah dihentikan dengan munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada orang dewasa yang diduga membantu penganiayaan.
"Bapak Kapolda Bengkulu dan Bapak Kapolres Bengkulu Utara. Ini wargamu jauh-jauh datang dari Bengkulu, datang ke Jakarta ke Hotman 919 untuk mengadukan nasibnya," ungkapnya.
Sembari menanyakan nama Ibu tersebut yang bernama Ibu Rosidah, Hotman berkata, keluarga sang Ibu ini pernah membuat laporan polisi lantaran putrinya yang masih kecil diduga dianiaya oleh seseorang yang masih di bawah umur, tapi diduga aksi penganiaayan tersebut dibantu oleh orang dewasa.
Menurut Hotman, orang dewasa inilah yang membekap sang putri yang masih kecil, kemudian anah di bawah umur lainnya melakukan penganiayaan.