Polemik BRS Kembali "Menggantung"

Selasa 08-11-2022,15:44 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha

RADAR UTARA RU.ID - Polemik Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS kembali menggantung, hal ini karena pada mediasi kembali yang dilakukan pada selasa (08/11) pihak kementerian yang dijadwalkan untuk meninjau lahan HGU PT BRS tidak nongol dilokasi. Sontak saja hal ini membuat masyarakat yang terdiri dari 11 penyangga kecewa. 

Ketua Aksi Supriyadi menuturkan, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya pada hari ini (8/11) PT BRS akan menghadirkan pihak dari kementrian untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, akan tetapi saat mediasi dilakukan yang hadir hanya perwakilan dari BPN provinsi dan Kabupaten

"Tentu kami dari masyarakat desa penyangga kecewa dengan hal ini karena tidak sesuai kesepakatan seblumnya," sampainya. 

Selain itu, Surpriyadi juga menjelaskan bahwa, dari mediasi tersebut tidak menemui titik temu, lantaran meskipun HGU PT BRS telah berakhir, mereka masih bisa beroperasi.

Selain itu yang membuat dirinya heran, dalam hal ini pihak PT BRS juga mengkalim bahwa Pemkab yang bertanggung jawab mereka beroprasi walaupun Izin HGU telah berakhir. 

"Jadi intinya kami masih harus menunggu, tapi sampai kapan, selain itu mereka juga mengklaik bahwa, Pemkab yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah asisten I," jelas Supriyadi. 

Sementara itu, Asisten I SetdaKab Bengkulu Utara Dullah, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyampaikan, bahwa saat ini PT BRS sedang dalam masa kepengurusan untuk perpanjangan HGU, dalam masa kepengurusan tersebut PT BRS masih bisa untuk beroprasi lantaran masih memiliki hak keperdataan. 

"HGU mereka masih dalam proses, jadi dalam proses ini pasti butuh waktu dan itu tidak sebentar, sepanjang proses itu masih terus berjalan, dan sepanjang belum ada pemutusan dari subjek dan objek maka seluruhnya hak keperdataan masih milik dari perusahaan kecuali nanti pada saat proses administrasinya sudah selesai dan oleh kementrian ATR BPN ditolak barulah putus hak antara antara objek dan subjek," jelas Dullah. 

Sementara itu Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata ketika dikonfirmasi mengenai polemik ini menuturkan, jika mengacu pada aturan dan Regulasi Pemerintah Daerah tidak berhak untuk menutup ataupun membuka PT BRS, dan saat ini Pemkab masih menunggu surat dari kementrian ATR BPN.

"Jadi kami Pemkab hanya menunggu konfirmasi apakah itu harus diberhentikan ataupun dilanjutkan dan dasarnya adalah regulasi," demikian Wabup. *

Kategori :