Petani BU Pertanyakan Laporan Dugaan Perusakan dan Pembakaran Pondok oleh PT APS
Petani Batik Nau dan Air Padang saat mendatangi Polda Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Puluhan petani Kecamatan Batik Nau dan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, mempertanyakan kejelasan perkembangan laporan perusakan dan pembakaran pondok yang diduga dilakukan petugas PT. Agro Perak Sejahtera (APS).
Setidaknya terdapat sembilan pondok petani yang dirusak dan dibakar, dalam peristiwa yang terjadi 27 November 2026 lalu.
Pelapor dugaan perusakan dan pembakaran pondok petani, Barus mengatakan, kemarin (Senin, 8 Juni 2026) pihaknya telah mendatangi Polda Bengkulu.
"Kedatangan kami untuk meminta kejelasan perkembangan penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pembakaran sembilan pondok milik petani Batik Nau bersatu, yang diduga dilakukan petugas PT. APS," ungkap Barus.
Menurut Barus, langkah ini dilakukan pihaknya, lantaran dugaan yang telah dilaporkan ke Polda Bengkulu tanggal 20 Januari 2026 lalu, belum diketahui secara pasti perkembangannya.
"Buktinya sampai saat ini belum ada penetapan terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas dugaan perusakan dan pembakaran pondok milik petani tersebut," sesal Barus.
Barus menjelaskan, dari hasil pertemuan antara petani dengan penyidik, Polda Bengkulu telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-3.
"SP2HP itu menyatakan jika laporan yang kami sampaikan, sedang dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari petani maupun perwakilan kantor ATR/BPN," kata Barus.
Barus menilai, dalam dugaan perusakan dan pembakaran pondok yang dilakukan petugas perusahaan, merupakan perbuatan pidana karena pondok tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik petani.
"Kepemilikan lahan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan BPN pada tahun 2000," tegas Barus.
Sementara itu, Perwakilan Petani, Ricky Yakub mengatakan, petani Batik Nau mendesak Polda Bengkulu mengungkap dugaan mafia tanah, dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.
"Apalagi diduga PT. APS, Grand Jaya Niaga dan Diamond Prima Cemerlang terindikasi tidak memiliki HGU, maka tanah itu harus dikembalikan pada petani," tandas Yakub.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: