PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau terus bergulir. Kendati sekolah dan komite membuat keputusan untuk mengembalikan uang wali murid yang sudah terlanjur di setor kepada komite. Namun, hal tersebut tampaknya tidak mengendorkan langkah tegas pihak kepolisian, khususnya Tim Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pungli yang terjadi.
Saat dikonfirmasi RadarUtara.ID, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Ketua Tim Penindakan Satgas Saber Pungli sekaligus Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji, SIK, menegaskan, tahapan pengungkapan kasus dugaan pungli di SMAN 7 BU akan diawali dengan upaya pemangilan dan pengambilan keterangan dari pihak terkait di sekolah.
BACA JUGA:Pembangunan Dinilai Tak Merata, Pegawai RSUD Arma Protes
Tahap awal, kata Kasat, agenda pemanggilan akan ditujukan kepada saksi yakni Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 BU. Selanjutnya di hari berbeda ditambahkan Kasat, pemanggilan akan kembali dilakukan dengan menghadirkan Ketua Komite di SMAN 7 BU.
"Hari Kamis (8/9/2022) kita panggil saksi yakni Kepsek SMAN 7 BU. Dan hari Jumatnya kita panggil Ketua Komite," demikian Kasat Reskrim. *