Polisi Gali Keterangan Bendahara Komite SMAN 7 Bengkulu Utara

Polisi Gali Keterangan Bendahara Komite SMAN 7 Bengkulu Utara

Ilustrasi Komite Sekolah--

PUTRI HIJAU RU.ID - Proses hukum atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau terus digeber oleh jajaran Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara melalui Unit Tipikor, Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Teranyar, Senin (19/9) hari ini, penyidik sedang mendalami keterangan dan data yang bersumber dari Bendahara Komite di SMAN 7 Bengkulu Utara.

Keseriusan penyidik untuk mendalami keterangan dari Bendahara Komite ini terlihat lantaran pemeriksaan yang dilakukan telah dilakukan beberapa kali.

Disampaikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, SIK, yang dipertegas oleh Ketua Tim Penindakan Saber Pungli, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji, SIK, pemanggilan berulang kali terpaksa dilakukan untuk memenuhi keterangan dan data yang diperlukan oleh penyidik dalam mendalami dugaan Pungli yang terjadi di SMAN 7 BU.

"Beberapa kali dimintai keterangan serta membawa data dan lain sebagainya untuk melengkapi kebutuhan data yang kita perlukan," ungkapnya.

Sementara ini, diakui Kasat Reskrim, pengambilan keterangan dan data terkait dugaan pungli di SMAN 7 BU yang dilakukan oleh pihaknya saat ini baru melibatkan beberapa pihak seperti kepala sekolah, ketua komite hingga bendahara komite.

"Keterangan lain dari wali murid dijadwalkan minggu depan," imbuhnya.

Selain mendalami keterangan dari para pihak terkait di lingkungan sekolah, ditegaskan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus dugaan pungli di SMAN 7 BU ini nantinya juga akan dikoordinasikan ke Kementerian Pendidikan.

"Nanti kita juga akan ada koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia," tegasnya.

Lebih jauh ditambahkan Kasat Reskrim, ketika proses pengusutan terhadap dugaan pungli ini dianggap lengkap atau cukup. Maka penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara.

"Masih ada beberapa tahapan untuk dilalui dan tentu membutuhkan waktu," demikian Kasat Reskrim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: