REJANG LEBONG RU.ID - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Jum'at (2/9/2022) menggelar konferensi pers atas penangkapan RA warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, terduga pelaku begal di Jembatan Dua Kebun Teh, Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, sekitar pukul 23.30 WIB tanggal 31 Agustus 2022 lalu. Warga penangkapnya pun bakal diberikan penghargaan.
Dalam konferensi pers ini, RA dihadirkan bersama barang bukti berupa pedang panjang yang dibawanya pada saat ditangkap. Tampak pula, sekujur tubuh RA yang diborgol ini dipenuhi dengan tato.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S,Sos mengatakan, dalam waktu dekat Polri akan memberikan penghargaan pada Juanda Effendi (28 tahun), Ardian Syahputra (23 tahun), Fata Kusuma (23 tahun), Arif Munandar (26 tahun), dan Devis Ronaldo (22 tahun), pemuda yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Daun, Desa Barumanis, Kecamatan Bermani Ulu, lantaran membantu kepolisian menangkap pelaku.
"Kami malam itu hampir saja jadi korban begal. Alhamdulillah kami bersama warga kompak menangkap terduga pelaku yang membawa pedang panjang," kata Juanda.
BACA JUGA:Dana BOS SMAN 7 BU Seharusnya Diaudit
BACA JUGA:LHP Inspektorat Atas DD Lebong Tandai Ditunggu Warga
Ia bersama warga berkomitmen membantu kepolisian dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Ini salah satu komitmen kami semua kelompok sadar wisata. Sebab, situasi yang aman tentu menjadi salah satu penunjang aktivitas kepariwisataan yang maju," lanjutnya.
Sementara, Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menyampaikan apresiasinya atas keberanian pemuda dalam mengamankan terduga pelaku begal.
"Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian lima pemuda ini yang telah membantu menciptakan Kamtibmas di wilayah Bermani Ulu," demikian Kapolsek. *