PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau turut menyita perhatian masyarakat. Salah satunya praktisi hukum di Kabupaten Bengkulu Utara. Advokad sekaligus pemerhati pendidikan Bengkulu Utara, Eka Septo, SH, MH, CMe, menilai, unsur pidana dalam perkara dugaan pungli oleh Komite di lingkungan SMAN 7 Bengkulu Utara itu sudah terpenuhi.
Ini diyakini Eka, karena perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum di sekolah sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud Eka, diantaranya, pihak terkait di sekolah dianggap tidak menerapkan ketentuan sebagaimana yang sudah diatur di dalam Permendagri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite dan dipertegas oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.
Artinya kata Eka, batasan yang sudah tertera di dalam aturan itu tidak benar-benar dijalankan. Bahkan, terjadi pelanggaran.
"Artinya mereka diduga sudah melakukan pungutan tidak berdasarkan sukarela lagi. Karena sudah mematok. Sehingga timbul batas minimal dan batas maksimal iuran. Dan sangat jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ada," tegasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Komite SMAN 7 Dilimpahkan ke Tipikor Polres BU
BACA JUGA:Resmi, Super Air Jet Tambah Penerbangan ke Bengkulu
Lanjut Eka, dalam kegiatan pungutan yang dilakukan juga telah terjadi tindakan yang sifatnya mengikat. Dan tindakan mengikat ini menjadi bagian dari unsur pidana. Dimana telah muncul surat pernyataan dan kwitansi pembayaran dari wali murid ke Komite.
"Penyidik (kepolisian) cukup memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti alat bukti yang sudah ada dan mengungkap kasus dugaan pungli oleh Komite SMAN 7 BU sesuai ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.
Di sisi lain, Eka meyakini, perbuatan dugaan pungli oleh Komite di SMAN 7 Bengkulu Utara tidak dilakukan hanya oleh satu orang. Tetapi Eka menduga, kegiatan dugaan pungli yang terjadi di SMAN 7 BU ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. Tentunya dalam hal ini Komite bisa melakukan hal itu karena ada restu dari pihak sekolah.
"Siapa pihak sekolah, dan bagaimana ini terjadi, tentu kita semua menunggu pengungkapannya," bebernya.
BACA JUGA:Ribuan KK di 14 Kecamatan Terdampak Banjir, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kendarai Motor Bersama Anak, Warga Karang Tengah Tewas Tertimpa Pohon
Menurutnya, masyarakat sangat menanti pihak kepolisian bisa mengungkap perkara ini. Apalagi kegiatan pungli menjadi bagian atensi dari Kapolri yang harus disikapi secara tegas oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah.
"Ini bagian perkara yang menjadi atensi Kapolri. Artinya publik akan mengawal ini," sambungnya.
Di sisi lain, Eka mengaku masih bertanya-tanya, mengapa SE Gubernur tak diindahkan pihak sekolah. Apakah Gubernur melalui dinas terkait kurang sosialisasi atau, memang sekolah sengaja melakukan perlawanan terhadap aturan yang telah dibuat oleh Gubernur?