ARGA MAKMUR RU.ID - Informasi pungutan komite SMAN 07 Bengkulu Utara memantik perhatian sejumlah pihak. Bahkan, dari perbincangan di media sosial, muncul pula kalkulasi pendapatan Sekolah Menengah Atas (SMA) baik itu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga jika ditambah sekolah tersebut melakukan pungutan.
Seperti disampaikan Hendra, jika sebuah SMA memiliki jumlah siswa 300 orang, maka secara umum, jika mengacu pada aturan penerimaan dana BOS, yang per siswa per tahun mendapat Rp1.500.000, maka dari dana BOS sekolah mendapat pembiayaan senilai Rp450.000.000 selama satu tahun.
"Jumlah ini kabarnya per sekolah berbeda. Sesuai dengan wilayah. Tapi kalau ditambah dengan pungutan komite, pendapatan akan lebih besar lagi," ungkapnya.
Menurutnya, jika pihak komite sekolah menerapkan pungutan Rp75.000 per siswa per bulan, maka dalam satu tahun sekolah tersebut akan mendapat tambahan pembiayaan senilai Rp270.000.000.
BACA JUGA:Dikbud Provinsi Bengkulu Akan Panggil Kepsek SMAN 07 Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ketua Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Klaim Dana dari Wali Murid adalah Sumbangan
"Kalau ini ya, jumlah siswanya 300, pungutannya Rp75 ribu per bulan per siswa. Maka kira-kira total penerimaan sekolah sekitar Rp720 juta. Tentu penggunaan dana sebesar itu harus jelas pertanggungjawabannya. Apalagi pada item-item umum, seperti buku, itu sudah diakomodir dana BOS. Kemudian ada honorer yang ditanggung oleh Pemprov Bengkulu. Belum lagi, dana BOS boleh digunakan untuk membayar honorer dengan aturan tertentu," lanjutnya.
Hal ini, lanjut Hendra, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus ada mekanisme pelaporan rutin ke wali murid atas pungutan yang diambil oleh Komite.
"Kalau pelaporan dana BOS kan sudah langsung ke Kementerian. Maka, seberapapun pungutan yang diambil dari wali murid oleh komite, harus dilaporkan ke wali murid," pungkasnya. *