Ketua Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Klaim Dana dari Wali Murid adalah Sumbangan

Kamis 25-08-2022,10:34 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU RU.ID - Dugaan pungutan dengan nilai jutaan rupiah yang terjadi di lingkungan SMAN 07 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau yang dibebankan kepada wali murid kelas X hingga kelas XII mendapat reaksi langsung dari Ketua Komite SMAN 07 BU, Paryanto. Munculnya kesepakatan pendanaan yang bersumber dari wali murid di sekolah itu, menurut Paryanto bermula dari Surat Edaran (SE) Gubernur. Paryanto menyebut, dana dari wali murid adalah sumbangan sukarela, sementara dari surat yang diperoleh RadarUtara.ID wali murid menandatangi kesanggupan pembiayaan di sekolah ini dengan dibubuhi materai Rp10.000.

Setelah muncul SE Gubernur, lanjut Paryanto, komite melakukan rapat pada bulan Februari 2022. Selain itu Paryanto juga menyebut, pihaknya telah berkonsultasi tentang rencana Komite yang ingin mencari sumber anggaran dari wali murid ini ke Ombudsman. 

Ombudsman pun, kata Paryanto, tidak memperbolehkan sekolah untuk melakukan iuran dalam bentuk apapun. 

"Yang boleh versi Ombudsman, misal sekolah butuh dana dan wali murid mau berkontribusi tapi sifatnya sumbangan sukarela, yang penting tidak ada ikatan, tidak mau bayar ya silakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Diduga Pungut Biaya Jutaan per Semester

BACA JUGA:Tuntaskan TMMD 114, Ratusan Prajurit TNI Kembali ke Satuan

Di rapat bulan Februari, peserta rapat yang hadir dinilai sedikit. Nmaun keputusan anggaran yang disepakati sudah ada dan diputuskan pembayaran dengan nilai yang sama. "Nyumbang kok sama (nominalnya, red). Namanya bukan nyumbang itu. Tapi sudah jadi ketentuan. Makanya kemarin diadakan asesment," imbuhnya.

Lanjut Paryanto, Komite perlu membuat rencana penggunaan anggaran yang berasal dari wali murid. Sebelum rencana penggunaan anggaran itu ada. Komite berniat ingin mengetahui kemampuan sumbangan dari wali murid. Sehingga muncul asesment. 

"Dari Komite itu hanya ada satu dua orang dan yang aktif cuma sedikit. Nggak bisa menuntut dengan anggota komite yang lain. Sehingga kita minta bantuan dari guru untuk mengira-ngira, berapa anggaran (yang akan dibebankan ke wali murid, red). Tetapi angka-angka itu (nominal yang terbagi di dalam asesment), hanya sebagai patokan. Bukan berarti ketentuan," bantahnya.

Dan sejak kebijakan ini diterapkan, menurut Paryanto, ada wali murid yang menyumbang dan ada yang tidak menyumbang. Dan kemampuan wali murid untuk menyumbang pun, menurutnya diarahkan untuk membuat pernyataan sesuai nominal yang disanggupi. Dan dari hasil pernyataan dari masing-masing wali murid, akan direkap menjadi RAB. 

BACA JUGA:Cerita Mistis di Kantor Camat Tanjung Agung Palik

BACA JUGA:Pendidikan Gratis, Agustam: SE Gubernur Dipertanyakan

"Tetapi realnya nanti. Orang itu misalnya mau nyumbang dalam setahun katakanlah, Rp600 ribu - Rp700 ribu. Tapi kesulitan keuangan terus ngomong nggak mau nyumbang karena kesulitan keuangan, ya gak apa-apa. Intinya begitu. Sangat tidak wajib," tegasnya.

Sementara ketika disinggung terkait munculnya nominal anggaran yang ditetapkan pada assesment itu, Ia mengaku sengaja dibuat untuk menjadi pedoman bagi sekolah untuk memungut biaya dari wali murid.

Sayangnya, jika pernyataannya semula nominal yang tertera di assesment itu menjadi patokan Komite. Tapi setelah diulang kembali dengan pertanyaan yang sama. Paryanto, justru beralibi, semua itu nanti akan direkap untuk mengetahui kemampuan sumbangan dari wali murid. 

Kategori :