PUTRI HIJAU RU.ID - Peringatan tegas disampaikan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Putri Hijau, Bengkulu Utara kepada seluruh desa di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, baik itu jenis solar maupun pertalite oleh masyarakat harus disertai surat keterangan dari pemerintah desa dan tidak boleh dimanipulasi.
Pemerintah desa, dalam penerbitan surat keterangan itu diminta agar tidak melakukan upaya manipulasi data.
Artinya, surat keterangan dari desa yang menjadi bekal masyarakat untuk memberi BBM subsidi menggunakan jerigen, harus benar-benar real sesuai status dan kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang direkomendasikan desa harus benar-benar mempunyai sawah, mesin heller padi, bata, mesin penggiling tahu, bengkel las, nelayan dan sejenisnya. Jangan sampai ada manipulasi atau surat yang dikeluarkan oleh desa, itu tidak sesuai faktanya. Kalau, itu sampai terjadi silahkan desa tanggung sendiri resikonya. Mengingat surat keterangan yang dikeluarkan oleh desa, itu berkaitan dengan BBM subsidi dan harus dipertanggung jawabkan," tegas Manajer SPBU Putri Hijau, Rahmat.
BACA JUGA:Begini Kondisi Minibus yang Terbakar di SPBU KM8
Ditambahkan Rahmat, kendati pembelian BBM subsidi bisa dijangkau dengan surat rekomendasi atau keterangan dari desa. Namun, jatah harian BBM yang bisa dibeli atau didapatkan oleh masyarakat tetap terbatas.
"Setiap hari, jatah yang bisa dibeli masyarakat hanya 20 liter atau Rp100.000,-. Tidak bisa lebih," imbuhnya.
Lebih jauh, pihak SPBU juga sudah memberikan penegasan secara langsung tentang aturan main pembelian BBM subsidi ini kepada seluruh desa melalui kepala desa.
Diharapkan Rahmat, seluruh kepala desa di wilayah kerja SPBU Putri Hijau dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah ada ini.
BACA JUGA:Arus Listrik PLN Bocor, 9 RT di Suka Makmur dalam Bahaya
"Sudah kita sampaikan secara langsung kepada seluruh kepala desa. Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi atau keterangan terkait pembelian BBM subsidi oleh masyarakat. Harus dicek dulu kebenarannya. Jangan sampai kecolongan sehingga surat rekomendasi itu disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak hanya desa yang harus menanggung resikonya. Tetapi SPBU juga akan ikut menanggung resikonya," demikian Rahmat. *