JAKARTA RU.ID - Setelah ditunggu sejak pukul 16.30 WIB, akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Pengumuman ini menyusul berbagai penyelidikan yang secara marathon dilakukan Timsus yang dibentuk Kapolri.
"Pagi tadi telah dilakukan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang disangkakan, dan proses penyidikan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim," tegas Kapolri.
Menurut Kapolri, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pada 25 orang personel. Dan hari ini bertambah menjadi 31 personel yang diperiksa.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Tak hanya itu untuk membuat terang benderang, Kapolri juga telah melakukan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadivpropam Polri dan Karo Provos.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan tindakan pelanggaran kode etik Polri, ataupun tindakan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan semuanya dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Selain itu, Mabes Polri juga melakukan penempatan khusus untuk 11 personel Polri yang di dalamnya ada 1 orang jenderal bintang dua dan 2 orang bintang 1.
"Terdiri dari 1 orang bintang dua, 2 orang bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP," kata Kapolri. (**)