Berlaku 4 Bulan, BPKD Bengkulu Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Kamis 28-07-2022,22:53 WIB
Reporter : Doni Aftarizal

BENGKULU RU.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku selama empat bulan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) ini terhitung berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No L.281.BPKD Tahun 2022," kata Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur, terdapat 3 pembebasan dalam program pemutihan ini. Pertama, pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Kedua, pembebasan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," terang Yuliswani.

Terakhir, lanjut Yuliswani, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya. 

"Dengan pembebasan tersebut, berarti masyarakat yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan saja," tegasnya.

Ia menambahkan, program ini ditargetkan dapat meringankan tunggakan pembayaran yang bermuara kembali aktifnya masyarakat membayar pajak. 

"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan yang berlaku selama empat bulan. Jadi ayo segera bayar pajak dan balik nama kendaraan," tandasnya. (tux)

Kategori :