GIRI MULYA RU.ID - Penyidik Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara, resmi menyerahkan berkas Mw, tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Senin (19/7) kemarin. Penyerahan berkas tahap dua bersama Tsk ini dilakukan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk selanjutnya, Tsk menjalani proses lanjutan setelah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Edo Utama Putra, SH.
"Berkas sudah lengkap, selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejari BU," beber IPDA Freddy Simaremare, Kapolsek Giri Mulya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka mencabuli dua korban anak masih dibawah umur yaitu An (17) yang masih duduk di bangku sekolah. Kronologisnya, pada (27/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menjemput korban dan mengajak membeli bakso. Sayangnya, dalam perjalanan, pelaku malah mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di kebun sawit sekitar jembatan SMPN 31 Giri Mulya. Akibat perbuatannya itu, AN hamil dan orangtua korban melaporkan ke Polsek Giri Mulya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Kapolsek. (sir1)