TAP RU.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) memastikan stok buku nikah untuk wilayah ini, cukup untuk kebutuhan hingga beberapa bulan mendatang dan sampai saat ini, stoknya masih tersedia sekitaran 40 buku nikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) TAP, Supyan A mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok buku nikah, karena dipastikan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan walapun nanti stok bakalan habis pihaknya bisa langsung mengajukan kembali ke Kemenag Bengkulu Utara.
"Stok buku nikah kita masih aman walaupun nanti habis kita bisa mengajukan permohonan lagi, intinya masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.
Sementara itu, dijelaskan pula oleh Supyan, setiap bulan di Kecamatan TAP rata - rata terjadi 5 sampai 10 peristiwa nikah.
"Dalam 1 bulan di Kecamatan TAP, ada 5 - 10 peristiwa nikah," singkatnya.
Catin Bimbingan Pranikah
SEMENTARA itu, Calon Pengantin (Catin) di tiga Kecamatan yakni Hulu Palik - Kerkap- dan Tanjung Agung Palik (TAP) pada Kamis (14/07) kemaren mengikuti Bimbingan Pranikah yang di pusatlan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerkap.
Kepala KUA Kerkap, Satimin mengungkapkan, ada 15 Pasangan Catin dari tiga Kecamatan yang mengikuti Bimbingan Pranikah. Dirinya berharap dengan mengikuti Bimbingan ini bisa menjadi Bekal bagi para Catin untuk membina rumah tangga.
"Ada tiga Kecamatan yang mengikuti Bimbingan Pranikah, harapan kita para Catin ini bisa menyerap apa yang disampaikan oleh Pemateri sehingga bisa menjadi bekal kedepannya," ungkapnya.
Diungkapkannya, para Catin setelah menikah akan mendapatkan kartu nikah digital akan tetapi kartu tersebut bukan merupakan pengganti buku nikah. Hal itu ditegaskannya seiring dengan kebijakan Kemenag yang terhitung mulai Agustus 2021 lau menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan," ujarnya.
Namun, dia menjelaskan pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada, Satimin juga menjelaskan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Mulai Agustus 2021 lalu Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik," ujarnya.
Satimin juga mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).