PPPK Mulai Teken Perjanjian Kerja

Kamis 14-04-2022,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Peserta lulus PPPK tahap pertama, mulai melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Usai rampung penandatanganan oleh 198 orang yang terdiri dari 186 PPPK Guru dan 12 orang PPPK Penyuluh Pertanian itu, naskah perjanjian kemudian diteken kepala daerah. Kepala BKP-SDM Bengkulu Utara (BU), Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, lewat Kabid SDM, Reinhard Nababan, SE, membenarkan soal itu. \"Kini masih di proses penandatanganan naskah perjanjian kerja. Baru berlanjut ke penandatanganan oleh kepala daerah,\" ujar Nababan, kemarin. Nababan belum menjelas, soal kapan waktu penyerahan SK pemilik Nomor Induk PPPK yang bakal berlaku 2 tahun dan bis diperpanjang lagi paling lama 3 tahun itu. \"Secepatnya lah dek,\" terangnya. Disinggung soal kasus pindah tugas yang acap terjadi? Nababan menegaskan, selain hal itu telah diatur dalam regulasi pemerintah. Pengadaan ASN, dilatarbelakangi oleh kebutuhan formasi, berikut dengan penempatannya. \"Sehingga idealnya, tidak pindah,\" terangnya. Melihat lamanya pelaksanaan tugas baik CPNS hingga PPPK yang direncanakan penyerahan SK pengangkatannya bersamaan itu. Praktis, ratusan ASN yang gajinya bakal dirapel (April dan Mei, red) itu, baru melaksanakan aktifitasnya di bulan Mei. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait