MUKOMUKO RU.ID – Penilaian terhadap kecamatan di Kabupaten Mukomuko, dipastikan kembali berlanjut ditahun ini. Dengan besaran reward masih sama, yakni Rp 100 juta. Dipilih hanya satu kecamatan, dengan kinerja terbaik. “Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) masih kita laksanakan ditahun ini. Rewardnya masih sama. Juara 1 Rp 100 juta, juara 2 Rp 75 juta dan juara 3 Rp 50 juta,” kata Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto, S.STP. Saat ini lanjutnya, tengah dilakukan perubahan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur kewenangan kecamatan. Perbup tersebut direvisi, lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Dibutuhkan waktu sekitar dua bulan kedepan, merevisi dan menerbitkan Perbup yang baru. “Insya Allah sebelum Agustus, sudah siap. Dengan Perbup yang baru nanti, kewenangan yang dilimpahkan ke kecamatan semakin lebih jelas. Kemudian kecamatan pun bisa dilibatkan dalam tim-tim yang dibentuk OPD. Terlebih lagi pada kegiatan yang itu menyasar hingga ke desa-desa,” ungkapnya. Ia tidak menampik, anggaran untuk reward EKK, belum tersedia di APBD Perubahan. Oleh sebab itu, baru akan diusulkan di APBD Perubahan tahun ini. Termasuk reward bagi kecamatan yang berhasil juara pada EKK tahun 2020 yang ditetapkan Desember 2021 lalu. “Dalam APBD Perubahan nanti, reward EKK tahun lalu diakomodir. Dan sudah dapat dibelanjakan oleh kecamatan,” jelasnya. Tahun lalu, yang berhasil meraih juara 1, Kecamatan Ipuh. Lalu juara 2 diraih Kecamatan Air Rami dan juara 3 didapat Kecamatan Penarik. “Reward itu disilahkan kecamatan menggunakannya, untuk pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan dan inovasi dalam pelayanan publik. Jadi bisa misalnya untuk pengadaan komputer, jaringan internet, meja kursi atau membuat front office atau lainnya,” jelasnya. Ada empat ruang lingkup yang jadi penilaian EKK, yaitu pelaksanaan kewenangan kecamatan di bidang pemerintahan umum, dengan bobot nilai 30 persen. Lalu pelksanaan kewenangan kecamatan di bidang otonomi daerah yang bobotnya 40 persen. Berikutnya pelaksanaan penyelenggaraanpelayanan terpadu di kecamatan, dan penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat. Yang kedua penilaian ini, bobotnya masing-masing 15 persen. “Dan penilaian EKK ini, bukan dengan hanya menilai laporan EKK dari kecamatan. Tapi penilaian akhirnya, berupa pengecekan laporan data faktual dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jadi ada dua tahap penilaian, sebelum diputuskan nilai akhirnya,” terangnya. Dari kegiatan ditahun sebelumnya, didapati bahwa masih banyak hal yang perlu ditingkatkan kecamatan. Diantaranya, kelengkapan administrasi pelayanan publik, seperti standar operasional prosedur yang masih perlu ditata ulang, dilengkapi dan dilaksanakan. Perlunya dukungan sarana dan prasarana untuk pelayanan. Serta pentingnya peningkatan sosialisasi dan koordinasi dengan OPD terkait, yang sebagian kewenangannya sudah dilimpahkan ke kecamatan. “Dalam program kegiatan, perlu juga dukungan kebijakan, termasuk dukungan anggaran yang diantaranya misal melibatkan kecamatan menjadi bagian dari tim yang dibentuk oleh dinas atau badan,” pungkasnya. (rel)
Reward Kinerja Kecamatan Terbaik Rp 100 Juta
Rabu 13-04-2022,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :