LPPDes Realisasi 100 Persen
NAPAL PUTIH RU.ID - Penuh keajaiban. Untuk keduakalinya terjadi di Kecamatan Napal Putih, setelah tahun lalu, Pemdes Muara Santan menahan BLT DD warganya hingga 9 bulan bulan. Teranyar, kejadian serupa dialami oleh 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih. Hak sebagai warga miskin untuk mendapatkan bantuan tunai titipan pemerintah melalui Pemdes itu, tak dibayarkan oleh desa selama 8 bulan pada TA 2021 lalu.
Menariknya, bermodal menandatangani pengakuan dan kesiapan untuk membayarkan tunggakan BLT DD itu, Pemdes berhasil meloloskan LPPDes dan mengajukan usulan ADD/DD TA 2022 ini.
Informasi yang dihimpun RU hingga Minggu (10/4) kemarin.
Hingga pertengahan TA 2022 ini, 12 KPM BLT-DD itu belum menerima haknya secara penuh selama 12 bulan. Jika dikonversikan berdasarkan jumlah hak masyarakat yang belum disalurkan itu, ada anggaran mencapai Rp 28.800.000 bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 khusus program BLT-DD delapan bulan yang patut dipertanggungjawabkan oleh Pemdes Tanjung Kemenyan.
Parahnya, meski fakta penyaluran program BLT-DD kepada 12 KPM itu baru direalisasikan untuk empat bulan. Laporan yang dituangkan dalam dokumen LPPDes TA 2021, desa mengklaim penyaluran BLT-DD TA 2021 sudah direalisasikan 100 persen.
Saat dikonfirmasi RU, Ketua BPD Tanjung Kemenyan, Suwadi Ashari, tak menepis informasi belum disalurkan BLT-DD TA 2021 kepada 12 KPM di desanya selama delapan bulan itu. Suwadi tak mengetahui alasan desa tidak menyalurkan BLT-DD secara penuh selama 12 bulan.
\"Delapan bulan (belum disalurkan, Red),\" terang Ketua BPD Tanjung Kemenyan ketika dikonfirmasi awak wartawan melalui sambungan ponsel pribadinya.
Disinggung respon masyarakat khususnya 12 KPM BLT-DD yang belum menerima haknya, menurut Suwadi, KPM sempat mempertanyakan hak BLT-DD-nya selama delapan bulan dan desakan itu, sudah difasilitasi oleh BPD untuk dipertanyakan ke pihak desa.
\"Sudah kita buat surat pernyataannya. Dia (Kades, Red) sanggup menyelesaikan, katanya. Total KPM ada 12 orang dengan rincian di dusun bawah ada enam KPM dan dusun atas ada enam KPM. Konfirmasi saja ke Kades karena dia sudah menyanggupi untuk membayarkan,\" ungkapnya.
Diakui Suwadi, Kades berjanji akan menyelesaikan pembayaran BLT-DD TA 2021 selama delapan bulan untuk 12 KPM ini paling lambat pada tanggal 2 bulan Mei 2022.
\"Kecamatan sudah tahu kok masalah ini. Pokoknya, terakhir tanggal 2 bulan Mei 2022 (dibayarkan, Red),\" tandasnya.