Kinerja ASN Dievaluasi Per Tiga Bulan

Rabu 09-02-2022,08:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) bakal dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Demikian ditegaskan Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si saat memimpin apel dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator di Dinas LHK provinsi, Selasa (8/2). Menurutnya, kinerja yang dimaksud tentunya tidak lepas dari percepatan pelaksanaan seluruh program Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Makanya dalam perjanjian kinerja pejabat ini juga bertujuan untuk menyelaraskan konsepsi kepada seluruh ASN untuk berkomitmen menjalankan visi misi Gubernur dan Wagub. \"Dengan adanya perjanjian ini, masing-masing pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov dapat melihat sejauh mana kinerja yang telah terbentuk. Untuk efektifnya, jika tidak tercapai maka dilakukan evaluasi per tiga bulan. Selain itu juga menjadi bahan evaluasi dalam penjalankan tugas-tugas pokok di bidangnya masing-masing,\" ungkap Hamka. Sehingga, lanjut Hamka, semua dapat diukur tingkat realisasinya secara cepat, tepat dan penuh tanggung jawab. Untuk sanksi, tentu ada dan sudah tertuang dalam perjanjian kinerja. \"Yakni mengundurkan diri dan diberhentikan. Jadi yang bersangkutan, nanti bisa mengukur sendiri sejauh mana kinerjanya masing-masing serta konsekuensinya,\" kata Hamka. Sementara itu, Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut mengatakan, seluruh ASN harus bergerak bersama mewujudkan dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan Gubernur dan Wagub Bengkulu. \"Selanjutnya segera kami tindak lanjuti secara berjenjang, sehingga ke depan tugas masing-masing level struktur ASN dapat terbagi rata dan jelas sesuai porsi,\" tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait