BENGKULU RU.ID - Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron yang sebelumnya juga pernah mejabat sebagai Wakil Bupati Seluma akhirnya divonis 11 tahun kurungan penjara dalam kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11 miliar. Vonis tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (26/1). Selain itu, terdakwa (Mufran, red) juga diminta mengganti kerugian negara Rp 11 miliar tersebut atau diganti dengan kurungan selama 6 tahun kurungan penjara. Kemudian terdakwa juga didenda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini selain Mufran, juga menjerat Bendahara KONI, Hirwan Fuadi yang divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari menyampaikan, vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan yang mereka inginkan. Dimana Mufran Imron dijerat Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. \"Sebelumnya ktia menuntut terdakwa Mufran dengan hukuman 12 tahun penjara. Dibanding vonis hakim memang lebih rendah, tapi itu sudah cukup,\" ungkapnya. Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. \"Tadi kajian hukumnya kita lihat agak berbeda. Jadi dalam seharidua ini kita tentukan sikap banding atau tidak, yang tentunya tetap dengan berkoordinasi dengan klien,\" singkatnya. (tux)
Rugikan Negara Rp 11 M, Eks Ketua KONI Divonis 11 Tahun
Kamis 27-01-2022,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :