Pemdes Gandung Diminta Kembalikan DD Tahap III

Senin 17-01-2022,14:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LEBONG RU.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Gandung Kecamatan Lebong Utara, menjadi sorotan lantaran adanya indikasi melakukan pelanggaran hukum dalam proses pencairan atau penarikan Dana Desa (DD) tahap III Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu. Penelusuran wartawan, DD senilai Rp 306 juta yang semestinya dicairkan melalui mekanisme atau regulasi yang berlaku itu. Justru dipergunakan oleh pihak desa tanpa sepengetahuan dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si mengamini hal tersebut. Ia menegaskan, agar desa setempat segera mengembalikan dana silpa tahap III yang sudah ditarik tanpa memahami regulasi yang jelas itu. \"Kami (Pemkab Lebong, red) minta Pemdes itu mengembalikan dana silpa tersebut. Ini agar nantinya tidak menjadi persoalan hukum nantinya,\" tegasnya. Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemdes Gandung itu, sambung Mustarani, Pemkab Lebong tidak ingin bertanggung jawab. Karena, sejatinya pada saat penarikan uang tersebut wajib harus melalui mekanisme APBDes desa. \"Intinya, segera kemblikan. Karana Pemkab tidak akan bertanggung jawab atas penarikan uang tanpa regulasi yang jelas itu,\" tukasnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Soaial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabulid PMD, Herru Danan Putara, ST, M.Ak dikonfirmasi tak menampik hal itu. Ia menjelaskan, di Tahun 2020 lalu, Pemdes Gandung menghasilkan silpa sebesar Rp 306 juta. Dan dana itu semestinya digunakan pada Tahun 2021, namun harus melalui mekanisme pembuatan APBDes. Sedangkan uang yang sudah ada di rekening desa tersebut ditarik dan digunakan untuk membangun sejumlah kegiatan proyek fisik. \"Intinya kita minta dana silpa yang dicairkan itu, dan telah digunakan oleh Pemdes Gandung bisa di pertanggungjawabkan,\" tandasnya. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait