Tongkat Guru, Hasil Visum Temukan Tiga Luka Lebam

Rabu 03-02-2021,15:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Sebatang tongkat yang terbuat dari rotan, milik sang oknum guru di salahsalah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mukomuko, telah membawa malapetaka. Bertujuan untuk menegakkan aturan dan kepatuhan santri, malah berujung sang guru terancam terjerat pidana. Dengan pasal yang dikenakan penyidik, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Diterang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, S.IK, tongkat tersebut menjadi alat oleh tersangka ZD (32), melakukan kekerasan atau penganiayaan ringan terhadap korban, yang tidak lain santri di Ponpes tersebut. Aksi pemukulan menggunakan tongkat, diantaranya terjadi di dalam ruang kelas. Dengan dalih saat itu, memberikan teguran kepada sang santri, lantaran tidak melaksanakan Salat Ashar. Kepastian mengenai kejadian itu, setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari rekan korban yang sekelas dan rekannya yang sekamar. Dan ini turut dikuatkan dengan bukti visum, didapati tiga luka lebam di tubuh korban. “Diduga melakukan pemukulan dengan tongkat, saat mengajar. Keterangan dari tersangka, saat mengajar menggunakan alat itu, untuk teguran ke santri. Teman korban mengaku, sekali korban dipukul, karena tidak Salat Ashar,” terang Teguh. Selain itu, ada momen lain, yang tersangka juga melakukan pemukulan terhadap korban. Dan ini turut dibenarkan saksi lainnya. “Jadi ada 2 kali kejadian,” katanya. Beruntung, luka lebam yang timbul, berdasarkan hasil visum dinyatakan kategori luka ringan. Sehingga sang oknum guru pun terhindar dari pasal yang lebih berat ancamannya. “Berdasarkan hasil visum, itu luka ringan, bukan kategori luka berat. Ada tiga lokasi luka lebam. Di pinggang, pinggul dan kaki. Ini sesuai hasil visum,” sampainya. Apakah meninggalnya korban, ada kaitannya dengan aksi pemukulan tersebut? Diterang Teguh, sebagaimana keterangan dari dokter sebagai saksi ahli, bahwa korban meninggal dunia bukan akibat tindakan kekerasan sebelumnya. Melainkan, adanya sakit yang sudah diderita korban. “Menurut dokter, korban meninggal dunia bukan karena kekerasan. Tapi sakit yang dialami. Dibenarkan juga oleh teman sekamar dan sekelas korban,” terangnya. Tersangka kini tidak ditahan di dalam hotel prodeo Polres Mukomuko, melainkan menjadi tahanan kota. Lantaran tersangka hanya dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, jadi hanya tahanan kota. Tapi tetap dalam pemantauan kita, untuk memastikan keberadaan dari tersangka,” pungkas Kasat Reskrim. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait