ARGA MAKMUR RU - Keberadaan Pertashop yang mulai bermunculan, bakal menjadi obyek pengawasan daerah. Pasalnya, Pertashop yang lahir alih-alih karena aturan tentang Minyak dan Gas atau Migas, hanya melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) terakhir adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, juga mesti menjual BBM sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bengkulu Utara (BU), H Suharlan, S.Pd, menyampaikan salah satu pengawasan yang akan dilakukan adalah alat ukur yang dipergunakan. \"Alat takar minyak yang digunakan wajib standar. Begitu pun juga dengan kuantitasnya,\" kata Suharlan, kemarin. Diterangkannya pula, daerah saat ini telah memiliki perangkat yang berwenang di sektor pengawasan tertib alat ukur atau timbangan. UPTD Kemetrologian, kata dia, juga kini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terra atau Penerra. \"Selain ada retribusi dan menjadi pendapatan daerah. Alat timbang yang digunakan pengelola usaha juga wajib standar. Dan wajib diterra minimal setahun sekali,\" pungkasnya. Sementara itu, Aktifitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) via Pertshop, wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 2 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Bakal Diterra, Harga Pertashop Dipantau
Selasa 02-02-2021,10:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :