Ternyata Menahan Kentut Saat Sedang Sholat Bisa Membatalkan, Ini Penjelasannya

Ternyata Menahan Kentut Saat Sedang Sholat Bisa Membatalkan, Ini Penjelasannya

Ternyata Menahan Kentut Saat Sedang Sholat Bisa Membatalkan, Ini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID - Dalam sebuah hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang umat muslim untuk menahan buang air kecil ataupun besar, saat sedang melaksanakan salat.

Apalagi jikalau saat sedang salat kita sedang menahan kentut.

Secara lebih jelasnya larangan tersebut tertuang di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anhu.

Yang mengatakan mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: "Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Alasan pelarangan menahan kencing dan kentut saat sedang melaksanakan salat adalah agar seseorang tidak disibukkan dengan pikiran-pikiran lain selain beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Hal tersebut diterangkan Dalam buku 500 kelalaian oleh Akhmad Faozan, dengan kata lain larangan tersebut adalah bertujuan untuk tidak mengganggu kekhusyukan salat.

Dalam kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai menahan kentut ataupun kencing ini apakah membatalkan salat ataupun tidak, Ibnu Rusyid dalam sebuah kitab bidayatul mujtahid, para ulama berpendapat bahwasanya hal itu membatalkan salat dan wajib diulangi.

Bahkan menurut Ibnu Al qasim yang mengutip pendapat dari Imam Malik menyebutkan bahwasanya orang yang salat dalam keadaan menahan kencing dan kentut, hukumnya batal dan ia wajib untuk mengulanginya kembali.

Para ulama yang menganggap salat orang tersebut batal, bertumpu pada hadis yang diriwayatkan oleh ulama-ulama Syria yang bersumber dari tsauban atau dari Abu Hurairah radhiallahu anhu.

Dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:

لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا

Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin salat dalam keadaan sangat menahan air."

Sementara itu pendapat Abu Umar bin Abdul bar menyebut, bahwasanya sandaran hadis tersebut dhaif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hukum.

Perbedaan pendapat antar ulama tersebut bersumber dari beda pemahaman terhadap larangan hadis tersebut. Apakah hadis tersebut menunjukkan batalnya suatu salat atau menunjukkan bahwa orang yang melakukan hanya berdosa karena perbuatan yang terkait dengan larangan itu wajib atau boleh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: