MUKOMUKO RU - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Mukomuko Tahun 2021 telah disahkan. Rapat paripurna dilangsungkan di Gedung DPRD Mukomuko, Kamis (14/1) siang kemarin. Semua pihak yang memiliki kewenangan, telah menandatangani pengesahan Perda tersebut. APBD yang diketuk palu kemarin, diketahui lebih gemuk atau bertambah dari hasil pembahasan sebelumnya. Dimana APBD Mukomuko tahun 2021 yang disahkan sebesar Rp 908 miliar lebih. Jumlah itu ada penambahan kurang lebih Rp 14 miliar dari sebelumnyo Rp 894 miliar lebih. Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE membenarkan adanya penambahan pada postur APBD Mukomuko 2021. Penambahan itu karena ada potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Tambahan dari DBH, ada potensi itu. Karena DBH ini sudah akumulasi dari tahun 2017 belum ditransfer Pemprov,\" kata Ali. APBD Mukomuko Tahun 2021 yang telah disahkan ini, kata Ali masih terdapat defisit sebesar Rp 13 miliar. Namun, itu merupakan hal biasa. Ia yakin defisit itu dapat ditutupi dari pembiayaan masuk ke Kas, seperti Silpa. \"Memang masih ada defisit Rp 13 miliar, namun kami yakin bisa ditutupi dari Silpa dan pembiayaan masuk lainnya,\" tutur Politisi Golkar ini. Terpisah, Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengucapkan kepada semua pihak, khususnya instansi vertikal di daerah ini yang telah mensupport agar Perda APBD Mukomuko dapat disahkan. Setelah ini, ungkap Sekda, pihaknya akan menyiapkan dokumen APBD untuk keperluan evaluasi Gubernur. Setelah selesai evaluasi Gubernur, tidak ada kendala lagi, Pemkab Mukomuko telah bisa membelanjakan anggran dan memulai program-program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. Ditanya apakah mungkin masih terjadi pergeseran dan rasionalisasi, kata Sekda tergantung dengan hasil evaluasi Gubernur. Ia berharap, tidak ada perubahan yang signifikan pada evaluasi Gubernur nanti. \"Mudah-mudahan evaluasinya bisa berjalan lancar, cepat dan tidak banyak perubahan signifikan. Kalau semua sudah tuntas, APBD sudah bisa dibelanjakan,\" pungkas Sekda. (rel)
Akhirnya APBD 2021 Disahkan
Jumat 15-01-2021,10:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :