APBD “Terkunci” Raperda OPD

Jumat 06-11-2020,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Daerah via eksekutif dan legislatif, tak bisa ujug-ujug melanjutkan pembahasan draf APBD 2021. Pasalnya, kapling anggaran yang tertuang di APBD dalam kondisi transfer Dana Alokasi Umum (DAU) turun hingga Rp 60 miliaran dibanding tahun sebelumnya itu, mesti selaras dengan nomenklatur perangkat daerah yang hingga kini belum tuntas. Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), Sonti Bakara, SH, saat ditanyai soal laju kerja legislasi rutin tahunan itu, tak membantah soal ini. Karenanya, Raperda OPD, yang 2019 lalu mentah lantaran \"gonjang-ganjing\" aturan alih-alih penyederhanaan birokrasi pemerintah, tahapan pembahasannya pun mesti dimulai lagi dari awal. \"Diagendakan, Pengantar Raperda tentang OPD, akan digelar besok (hari ini, red),\" kata Sonti Bakara, kemarin. Status penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kata Sonti, juga memberikan pengaruh hingga baru saat ini bisa dilakukan. Dimana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah memberikan rekomendasi kepada Penjabat Sementara Bupati Bengkulu Utara, untuk bisa melakukan pembahasan peraturan daerah. \"Makanya, bisa kita mulai juga mekanisme ini. Karena telah ada sandaran sikap dari pusat,\" terangnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait