Kasus ASN “Nakal” Dilempar ke KASN

Sabtu 10-10-2020,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tiga oknum pejabat ASN yang bertengger di jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU), lepas dari jerat pidana pemilihan kepala daerah. Sesuai prediksi, kasus ketiganya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu menggunakan kewenangannya dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran hukum lain yang secara de jure, menjadi kewenangan lembaga lain. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, melalui Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Tugiran, S.Pd, M.Pd, menyampaikan berdasarkan kajian mendalam atas laporan dugaan pelanggaran, pihaknya menyimpulkan pasal 188 Juncto pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diubah kembali menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 10 Oktober 2020)  

Tags :
Kategori :

Terkait