TAP RU - Capaian pembayaran retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) hingga akhir September 2020 ini, mulai menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kecamatan TAP. Pasalnya, belum ada satu desapun yang melaksanakan pembayaran pajak rutin tahunan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Menyikapi kondisi itu, Kamis (24/9/2020) kemarin. Pemerintah Kecamatan TAP menggelar rapat koordinasi dengan para kepala desa di Kecamatan TAP. Sekcam TAP, Supomo dalam kesempatan itu meminta kepala desa agar segera meningkatkan sosialisasi dan penagihan kepada para wajib pajak guna meningkatkan partisipasi pembayaran PBB di Kecamatan TAP pada tahun 2020. \"Sampai saat ini belum ada satupun setoran PBB yang dibayar untuk Kecamatan TAP. Maka dari itu, hari ini kita komunikasikan dengan para kades. Sebab, yang berkewajiban untuk membantu mensukseskan pembayaran PBB adalah desa,\" tegas Sekcam. Dalam kesempatan itu, juga ia meminta agar pada bulan Oktober 2020 nanti, sudah ada progres pembayaran PBB dari masing-masing desa. Khususnya di Kecamatan TAP. \"Setidaknya harus sudah ada pembayaran 50 persen. Sebab, sejumlah Kecamatan lain sudah mulai ada progresnya semua,\" jelas sekcam. Untuk tahun 2020 ini, Kecamatan TAP memiliki tanggung jawab pembayaran PBB sebesar Rp 40 jutaan. \"Meski tidak bisa lunas 100 persen larena ada SPPT yang objeknya dobel. Namun, setidaknya bisa mencapai pelunasan di angka 90 persen. Itu harapan kami dalam rangka mensukseskan pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara kedepan,\" tandasnya. (sfa)
Pembayaran PBB Dideadline Oktober
Jumat 25-09-2020,11:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :