AIR BESI RU - Satu dari 3 terduga pelaku pencurian 2 hewan ternak, sapi, milik PJS Kades Alun Dua, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, pada bulan April 2020 lalu, berhasil ditangkap jajaran Mapolsek Air Besi, pada Jumat (18/9/2020) dinihari, sekira Pukul 03.00 WIB dari kediamannya, di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik. Kapolsek Air Besi, IPTU. Aljum Fitri, SH ketika dikonfirmasi RU membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian ternak (curnak) ini. \"Iya, setelah kami lakukan pengintaian sejak beberapa bulan lalu. Kami malam tadi mendapatkan informasi dari masyarakat jika RA, umurnya sekitar 35 tahun, terlihat pulang ke rumah. Dari informasi itu, kami langsung turun dan melakukan penangkapan,\" jelas kapolsek, Jumat (18/9/2020). Pelaku yang telah berhasil diamankan itu merupakan salah satu orang yang selama ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus curnak pada bulan April 2020 lalu. \"Ada 5 pelaku yang terlibat dalam kasus curnak milik Pjs Kades Alun Dua ini. Dua orang pelaku sudah kami amankan, pada bulan Mei lalu. Dan hari ini satu pelaku lagi sudah kita amankan juga,\" jelas Kapolsek. Dari tertangkapnya 1 buronan itu, Kapolsek mengaku masih akan terus melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain. \"Kami targetkan 5 pelaku curnak bisa tertangkap semua. Jadi, kami masih terus akan melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang belum tertangkap tersebut,\" pungkasnya. (sfa)
Polisi Tangkap Buronan Pencuri Ternak
Sabtu 19-09-2020,09:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :