ARGA MAKMUR RU- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mencabut larangan pesta menggunakan musik atau orgen tunggal. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/2940/DINKES/VIII/2020 tentang Penyelenggaraan Resepsi dan Sejenisnya oleh Warga/Masyarakat di Tengah Wabah Covid-19. Hanya saja dalam aturan terbaru pemerintah tetap memberikan larangan pada warga untuk menyumbangkan lagu atau bernyanyi di acara musik. Aturan tersebut tertuang pada poin ke-13, dimana pada strip ketiga berbunyi, dalam acara hiburan tidak melibatkan pihak-pihak lain, seperti keluarga, tamu, panitia dan lain-lain, menyumbangkan lagu atau melarang pihak lain menyumbangkan lagu. Kondisi itupun kini menjadi kontroversi oleh kalangan masyarakat. Pasalnya, budaya bernyanyi dalam pentas musik dalam sebuah acara pesta atau resepsi sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan sangat sulit untuk dihilangkan. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Tanjung Agung Palik, Wisma Putra menilai larangan tersebut hanya akan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Ia menilai larangan tersebut tidak usah diberlakukan, namun lebih dalam penekanan teknis fasilitas bernyanyinya yang harus disterilkan. \"Misalkan microphone harus diperbanyak dan dibungkus dengan pengaman dan diganti yang baru ketika ada masyarakat yang akan bernyanyi. Kemudian di panggung hanya satu orang penyanyi saja. Saya rasa ini akan lebih bijaksana ketimbang harus melarang masyarakat bernyanyi. Sebab, sudah menjadi kebiasaan masyarakat jika ada orgen itu bernyanyi,\" ujarnya. Sementara itu, Daman Zamhori selaku pemilik usaha orgen tunggal, mengaku siap untuk mengikuti aturan pemerintah. Hanya saja, ia juga tidak bisa melarang masyarakat atau khususnya tuan rumah untuk bernyanyi. \"Kalau larangan menyanyi, saya tidak bisa menjalankannya. Yang melarang harus dari pihak panitia. Karena kami hanya penjual jasa dalam hal ini,\" tutupnya. (sfa)
Warga Dilarang Nyanyi di Pesta
Rabu 05-08-2020,11:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :