Bupati Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Sabtu 18-07-2020,09:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Jum\'at (17/7) kemarin, DPRD Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan tindaklanjut LHP BPK RI dan Penyampaian nota pengantar raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019. Paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si dan Wakil Ketua II, Drs. H.M Thobari Muad, SH serta dihadiri 17 anggota DPRD lainnya. Pada kesempatan ini, Disampaikan oleh Hendri, A.Md sebagai juru bicara DPRD, kalau hasil pembahasan dalam menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang telah dilakukan DPRD melalui mekanisme pembahasan Panja, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015, perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan DPRD atas tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tantangan perubahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance). \"Dalam Permendagri 13 Tahun 2010, apabila daerah meraih predikat opini WTP maka semestinya DPRD tidak mesti melakukan pembahasan, namun setelah meneliti LHP yang diterima didapati beberapa catatan dan rekomendasi yang menurut kami perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah.\" Sampainya. Ditambahkan Hendri, beberapa catatan yang direkomendasikan harus segera ditindaklanjuti secara umum, diantaranya Pencatatan kas di bendahara pengeluaran dan penyetoran pajak pusat yang belum tertib, Penatausahaan aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. \"Selamat kepada jajaran pemerintah daerah atas raihan opini WTP dan terima kasih kepada rekan-rekan Panja DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI ini. Harapan Kami, saudara bupati dapat menindaklanjuti LHP BPK RI dengan baik serta membangun sistem pengawasan terhadap OPD dan unit kerja dilingkungan pemkab Kepahiang guna menghindari terjadinya temuan kembali oleh BPK RI,\" tegasnya. Sementara itu, disampaikan Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, sesuai ketentuan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tetapi akibat adanya Covid-19 sebagai bencana non alam, maka hal tersebut mengalami sedikit keterlambatan. \"Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang mendapatkan predikat opini WTP dari BPK RI, tentu saja ini berkat kerjasama semua pihak, baik OPD, DPRD dan masyarakat. Hal ini jangan sampai membuat kita lalai untuk berbenah karena tantangan kedepan untuk mempertahankannya lebih berat lagi,\" (Cw2)  

Tags :
Kategori :

Terkait