HULU PALIK RU - Menyikapi adanya peningkatan status tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh SW, Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap UC, salah seorang Jurnalis. Diharapkan tidak mempengaruhi proses pelayanan dan roda pemerintahan di Desa Batu Raja Kol. Hal ini ditegaskan langsung oleh Camat Hulu Palik, Ir. Ali Amran ketika dikonfirmasi RU, Kamis (16/7/2020). \"Biarkan proses hukum tetap berjalan. Yang terpenting roda pemerintahan harus tetap dilaksanakan dengan baik. Pihak Kepolisian juga telah banyak memberikan toleransi untuk tidak melakukan penahanan terhadap SW. Itu artinya, perjalanan pemerintahan desa jangan sampai terbengkalai karena adanya persoalan ini,\" pinta camat. Disinggung bagaimana jika kedepan SW dilakukan penahanan atas kasus yang menderanya itu? camat mengatakan, pihaknya belum sampai berfikir ke arah sana. Hanya saja, bila itu terjadi. Pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Harian Kades guna memastikan perjalanan pemerintahan desa tetap berjalan dengan semestinya. \"Tapi mudah-mudahan tidak sampai dilakukan penahanan. Sebab, kami lihat kepala desa kooperatif dan potensi melarikan diri sangat kecil,\" tandasnya. (sfa)
Kades Tersangka, Pemerintahan Harus Berjalan
Jumat 17-07-2020,09:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :