Mediasi Toke Sawit Buntu

Rabu 24-06-2020,15:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Mediasi telah ditempuh oleh jajaran Tripika Kecamatan Ketahun untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penggelapan pembayaran uang DO oleh para toke di lingkungan pabrik PT K3 Kecamatan Ketahun oleh oknum CV Karya Utama selaku pengelola DO. Sayangnya, mediasi yang mendatangkan managemen PT K3 dan pihak CV Karya Utama, tidak menemukan solusi alias buntu. Pasalnya, para toke merasa tidak mendapatkan jaminan atas penyelesaian masalah pembayaran DO yang dinilai merugikan hingga Rp 1 miliaran itu. Para toke sawit ini menilai, tidak ada kepastian dari pihak managemen PT K3 maupun CV Karya Utama sehingga memberi deadline kepada perusahaan untuk membayarkan uang DO yang masih mengendap itu hingga minggu depan. \"Tidak ada hasilnya (mediasi, Red). Kami tidak setuju dengan poin kesepakatan yang dibuat oleh pihak perusahaan. PT K3 merasa pihaknya sudah membayarkan uang DO itu ke CV Kaya Utama. Karena tidak ada kejelasannya untuk kami. Sehingga kami memberi deadline kepada PT K3 dan CV Karya Utama tempo waktu seminggu untuk menyelesaikannya,\" terang salah satu toke, Hartawan. Terpisah, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos mengaku, pihaknya sudah memediasi pihak yang bersangkutan. Hanya saja, proses mediasi sempat berjalan alot karena PT K3 merasa sudah membayarkan DO yang dimaksud kepada CV Karya Utama selaku pengelola. Sementara managemen CV Karya Utama mengaku, uang tersebut sudah ditransferkan ke pihak yang bertugas untuk membayarkannya. \"PT K3 sudah membayarkan uang tersebut ke CV Karya Utama dan dari auditor CV Karya Utama mengaku sudah mentransferkan dana itu ke oknum berinisial EG yang bertugas membayarkan uang tersebut kepada para Toke. Sementara oknum berinisial EG, ketika ditanya seperti linglung dan ngak ingat. Dan dari oknum yang bersangkutan ini, tidak ada kejelasan atau kesanggupan kapan untuk diselesaikan,\" terang Camat. Begitu dengan Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, SIK, juga membenarkan bahwa mediasi itu belum menemukan kata sepakat. \"Untuk memproses secara hukum sampai hari ini, belum ada laporan resmi. Kita hanya fokus untuk memastikan situasi tetap kondusif dan memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama,\" demikian Kapolsek.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait