ARGA MAKMUR RU - Kerja strategis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), idealnya bakal mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih, fair dan berkepastian hukum. Integritas Bawaslu menjadi taruhannya. Pasalnya, dalam kontestasi yang masih gonjang ganjing soal waktunya itu, sang “wasit” pemilu setidaknya memiliki 43 pasal, yang bisa digunakan untuk mengambil langkah-langkah lembaga, sesuai dengan kewenangannya. Khususnya, korelasi antara program pembangunan, pemberdayaan dan bantuan sosial hingga hubah. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU) Hj Titin Sumarni, SH, tidak menyangkal soal ini. Malahan, Titin menegaskan, pelanggaran pemilihan yang terbagi dalam 3 kategori yakni administrasi, pidana dan kode etik itu, salah satu sanksinya bisa menganulir seseorang atau pun pasangan calon, ketika pencalonan menuju gelanggang pilkada. “Tapi, seturut dengan semangat pencegahan, Bawaslu mendahulukan upaya persuasif dalam upaya pencegahan. Tapi bukan berarti, mengabaikan dugaan pelanggaran,” tegas Titin Sumarni di kantornya, kemarin. Srikandi Pekal itu, turut menegaskan potensi pelanggaran yang nuansanya sudah terjadi atau berpotensi terjadi itu, secara umum diatur dalam beberapa pasal yang cukup berimplikasi serius. Pembatalan atau pasangan calon, buntut pelanggaran administratif. Landasan sikap itu, kata Titin, diantaranya pasal 71 ayat 5, pasal 76 ayat 5 hingga pasal 135 A yang mengatur tentang obyek pelanggaran politik uang dengan unsur penanganan dugaan pelanggaran yakni Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Tapi ada catatan dan start yang juga perlu dijadikan landasan sikap kami. Karena pengawasan, pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran atas temuan atau pelaporan, wajib dilaksanakan dengan prinsip hati-hati,” pungkasnya. (bep)
Bawaslu Punya 43 Pasal, Berani?
Jumat 15-05-2020,12:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :