Dideadline Laporkan Harta Kekayanaan Hingga 31 Maret

Selasa 03-03-2020,09:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, DPRD, ataupun instansi vertikal lainnya dideadline untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret 2020. Ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipy Maryati, dalam keterangan tertulisnya. \"Khusus di Provinsi Bengkulu yang kepatuhannya mencapai 100 persen baru DPRD Kabupaten Kaur, selebihnya sama sekali belum. Meskipun demikian terkait kepatuhan LHKPN batas waktu penyampaian laporan periodik hingga 31 Maret 2020 mendatang,\" ungkap Ipy, Senin (2/3). Menurutnya, untuk mendorong kepatuhan dalam LHKPN ini, pihaknya mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan LHKPN. \"Secara nasional, pihak yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 1.375 instansi, yang terdiri kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMDD dan DPR/DPRD,\" kata Ipy. Hanya saja, lanjut Ipy, dari total itu tercatat baru 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN. Walaupun 260 intansi diantaranya belum menyebutkan sanksi jika tidak melaporkan LHKPN. \"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal, dan mengatur sanksi bagi yang tidak patuh, kita juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut,\" sampainya. Lebih jauh dikatakannya, Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. \"Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan, sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait