Terungkap Adanya Dugaan SPj Fiktif

Jumat 21-02-2020,17:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Sidang Lanjutan Perkara DD Embong Sido
KEPAHIANG RU - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, Rabu (19/2). Pada Sidang tersebut, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan sejumlah saksi diantaranya kepala tukang, pemilik toko bangunan, serta pemilik usaha sewa alat berat. Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH membenarkan hal tersebut. \"Benar, dalam persidangan terungkap bahwa proses pertanggungjawaban pengeluaran anggaran DD Embong Sido tidak sesuai dengan SPj yang sudah dibuat. Dimana ditemukan pemalsuan nota pembelian dan kwitansi tanda terima upah tenaga kerja maupun pembayaram sewa alat berat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan yakni Rabu 26 Februari 2020,\" jelasnya. Sebelumnya, berkas kasus dugaan korupsi DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang Senin (9/12) tahun lalu. Dimana 3 orang masing-masing, My selaku kades, Ab selaku sekdes dan Dh selaku bendahara desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cw2)
Tags :
Kategori :

Terkait