ARGA MAKMUR RU - Sejajar dalam tataran penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai perlu mendapatkan penguatan kapasitas, lantaran menjadi pelaksana fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Ini ditegaskan Ketua Komisi 2 DPRD Bengkulu Utara (BU) Hendrik S.M.Situmorang. Ia menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Keberadaannya, kata dia, dapat memberikan model pengawasan agar tak terjadi overlap oleh pemerintah desa. \"Check and balances di desa harus berjalan. Dan ini membutuhkan peranan dari BPD,\" ujar Hendrik menegaskan. Pendatang anyar di DPRD BU yang saat ini didapuk Ketua PSSI BU ini, menilai 1.065 \"legislator desa\" itu perlu mendapatkan program yang bisa mendukung peningkatan kapasitas, secara personal hingga antar lembaga di level desa. Bahkan, lanjut dia lagi, mampu memahami betul, tahapan-tahapan penyelenggaraan roda pemerintahan di desa. \"Satu contoh, seputar mekanisme pengajuan calon penjabat kepala desa. Karena memiliki waktu pengakuan beberapa bulan sebelum berakhir masa jabatan kades. Itu salah satu contoh,\" kata politisi PDIP itu. Disinggung soal desakan rasionalisasi pendapatan BPD sebagaimana dipapar dalam draf Perbup Siltap, pendapatan pokok BPD tertinggi Rp 1,5 juta dan terendah Rp 750 ribu yang jauh ditinggal perangkat desa? Hendrik menilai perlunya rasionalisasi tersebut. \"Mingkin bisa saja eksekutif beralasan belum ada regulasi, layaknya perangkat desa yang merujuk PP Nomor 11/2019. Namun dikaji dari sisi penyelenggaraan pemerintahan desa, kades dan BPD adalah setara,\" pungkasnya. (bep)
Dewan: BPD Perlu Penguatan SDM
Kamis 06-02-2020,14:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :