Belasan Warga Sebelat ‘Geruduk’ Kantah BU
Kamis 06-02-2020,13:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Desak Transparansi Batas HGU Agricinal
ARGA MAKMUR RU - Ketidakjelasan soal batas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal, terus memancing gesekan di masyarakat.
Apalagi saat ini, perusahaan yang berdiri era orde baru itu, tengah memasuki proses pengurusan ijin anyar atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berada di wilayah belasan desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Batas antar desa yang tengah digeber pemerintah pun, nampaknya bakal dihambat.
Pasalnya, selama berdiri hingga saat ini, belum ada penjelasan gamblang, soal batas HGU yang pastinya bersinggungan dengan batas desa itu.
Teranyar, perwakilan warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, kemarin, mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Salah satu warga, Irwan Izhari, kepada Radar Utara, menyoal ketidakjelasan batas HGU PT Agricinal itu. Dia menegaskan, ketidakjelasan batas wilayah HGU dengan desa yang otomatis akan bersinggungan langsung dengan lahan-lahan milik masyarakat yang berada di desa penyangga.
Dia juga berharap, otoritas terkait, bisa mendukung transparansi soal batas wilayah zona bisnis yang hingga kini menurutnya, seolah ditutup-tutupi itu.
\"Makanya hari ini, kami ke Kantor BPN (maksudnya Kantah BU,red). Kami ingin, adanya penjelasan,\" ungkap Irwan atas ijin pengelolaan lahan yang riwayatnya, sama dengan beberapa perusahaan lain di BU dengan sistem HGU bersyarat itu, kemarin, di halaman Kantah BU.
Catatan Radar Utara, merujuk pada kasus-kasus di kawasan HGU lama, seperti HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Kecamatan Air Napal yang merupakan HGU Bersyarat, dalam perpanjangan ijin HGU-nya, membuktikan adanya kewajiban pelepasan lahan yang sebelumnya diklaim sebagai wilayah hak kelola perusahaan.
Faktanya, perusahaan perkebunan sawit itu, akhirnya mengamini incluve ratusan hektar ploting HGU lamanya, untuk diserahkan kepada masyarakat. Proses redistribusi sertifikat lahannya pun sudah dilakukan oleh daerah yang difasilitasi Kantah BU.
\"Prinsipnya, kami dari masyarakat ini, ingin agar adanya penegasan batas yang jelas dan lugas. Ketika persoalan ini selalu terkesan ditutupi, tentu kami malah terus bertanya.
Toh, tujuan kami agar semuanya jelas dan dunia investasi di daerah juga menjadi lebih baik, saya kira,\" Irwan menegaskan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BU, Alfi Ritamsi, SH melalui Kasubbag TU, Ridha Noprananda, SE, ketika dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal soal adanya beberapa ijin HGU di daerah ini, memasuki umur perpanjangan HGU.
Ridha menuturkan, secara umum, alur perpanjangan ijin HGU yang menjadi domain pihaknya, mengacu pada prinsip status yuridis atas hamparan lahan yang sudah dinilai clean and clear, tidak ada masalah.
Disinggung soal riak-riak di masyarakat, khususnya di kalangan desa penyangga? Ridha menegaskan, pihaknya akan menyikapi dan melakukan kajian sesuai dengan tupoksinya.
Selain itu, kata dia lagi, proses perizinan dan perpanjangan HGU, menjadi domain Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bengkulu. Sementara posisi Kantah kabupaten, terus dia, sebatas bagian dari tim.
\"Jadi prosesnya, domain Kanwil,\" kata Ridha, di kantornya, kemarin.
Perihal data valid sebaran HGU yang bakal berakhir atau tengah dalam proses perpanjangan ijin, Ridha tak menyangkal soal itu.
Cuma dia beralasan, belum bisa menyampaikan jumlah pastinya lantaran terkait dengan teknis yang berada di bagian-bagian di Kantah BU serta membutuhkan inventarisir data yang tentunya memakan waktu.
Meski begitu, dia mengamini, proses perpanjangan ijin HGU memiliki mekanisme baku. Diantaranya, surat menteri yang menjadi acuan bagi Kantor Pertanahan untuk memproses dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
\"Kajian-kajian administratif hingga verifikasi teknis, pasti dilakukan. Itu menjadi dasar untuk memastikan lahan yang akan diberikan ijin itu, merupakan hamparan yang clean and clear,\" pungkasnya.
- Dewan Wacanakan Pembentukan Pansus?
SEMENTARA itu, Konflik perpanjangan izin HGU dua perusahaan yakni PT Pamor Ganda dan PT Agricinal-Sebelat, tampaknya mulai memanas.
Ini mengerucut pada situasi yang terjadi dari sikap desa penyangga di dua wilayah perusahaan tersebut, mulai menyampaikan desakan ke pemerintah dan perusahaan.
Teranyar, informasi dihimpun RU di lapangan, Rabu (5/2) kemarin. Tujuh desa di wilayah penyangga PT Pamor Ganda di wilayah HGU I meliputi Desa Pagardin, Kota Bani, Lubuk Mindai dan sekitaranya,
tengah membentuk tim dan bersiap melayangkan surat ke pemerintah untuk menolak poin tuntutan yang sempat disampaikan oleh masyarakat tiga desa penyangga seperti Desa Karang Pulau, Karang Tengah dan Air Petai.
Sedangkan terpisah, di wilayah kerja PT Agricinal-Sebelat. Beberapa desa penyangga seperti Desa Pasar Sebelat dan Suka Medan, turut melayangkan tuntutan terhadap proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal yang ditujukan kepada DPRD BU dan Bupati BU.
\"Benar, mengelar rapat 7 desa. Akan melayangkan surat ke DPRD BU dan Bupati BU untuk menolak tuntutan masyarakat tiga desa sebelumnya,\" ujar Kades Lubuk Mindai, Mustika.
Terpisah, Ketua Tim Perpanjangan HGU PT Agricinal, Sumarlin menegaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawal proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal yang bakal berakhir Desember tahun ini.
Melalui tim tersebut, Sumarlin telah melayangkan surat kepada pihak terkait di jajaran pemerintahan seperti Bupati, DPRD BU dan BPN BU. \"Hari ini (kemarin, Red) kami kirimkan surat kepada pihak terkait di BU.
Permohonan yang kami sampaikan itu, bunyinya berbeda sesuai peran masing-masing. Namun prinsipnya, kami mendesak pemerintah untuk memfasilitasi keinginan masyarakat dalam menyikapi perpanjangan izin HGU PT Agricinal,\" tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD BU, Edi Putra, SIP mengakui, beberapa surat dari desa penyangga di wilayah perusahaan seperti PT Pamor Ganda dan PT Agricinal, sudah masuk di sekretariat DPRD BU.
Selanjutnya, Edi memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada dua perusahaan yang sedang menghadapi proses perpanjangan izin HGU itu.
Bahkan Edi sempat menegaskan, tidak menutupkemungkinan, pihaknya akan mendorong lembaga DPRD BU untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi persoalan perpanjangan izin HGU yang dinilai kompleks ini.
\"Tidak menutupkemungkinan, kami akan bentuk Pansus karena selain melibatkan dua perusahaan. Persoalan yang terjadi juga melibatkan tiga komisi di DPRD.
Baik itu permasalahan limbah perusahaan, permasalahan tenaga kerja hingga HGU. Intinya, setelah semua surat masuk. Kita segera tindaklanjuti,\" demikian politisi PAN asal Dapil IV ini.(bep/sig)
Tags :
Kategori :