Ungkap Kasus Cabul, Polres Kepahiang Tangkap 2 Tersangka

Kamis 30-01-2020,14:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Jajaran Mapolres Kepahiang, patut diberikan aspirasi karena telah berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang terjadi wilayah hukumnya. Dan mirisnya, salah satu pelaku yaitu RF (18) masih berstatus pelajar kelas 3 (SMK) dan satu pelaku lainnya yaitu IS (18) telah putus sekolah sejak kelas 1 SMA. Kapolres Kepahiang, AKBP, Suparman, SIK, M.A.P didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady, SIK dan Kanit PPA Sat Reskrim Kepahiang, Ipda Reka Geofani, S.Tr.K saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/01) kemaren menjelaskan, RF dan IS ditangkap polisi pada (27/1) lalu. RF ditangkap karena dugaan menyetubuhi korbannya mawar (12) (nama disamarkan) yang masih berstatus pelajar. \"Dari keterangan RF dan Mawar, seingatnya perbuatan haram tersebut telah dilakukan 6 kali dan lokasi perbuatannya di ruang kelas, tempat wisata Kabawetan dan di kamar RF,\" jelas Kapolres. Masih Kapolres, sedangkan pelaku IS ditangkap polisi karena dugaan telah menyetubuhi korban Melati (16) (nama disamarkan) yang masih duduk di kelas 2 (SMK). Perbuatan haram tersebut dilakukannya 2 hari berturut-turut yaitu dari hari Kamis 16 Januari hingga Jum\"at 17 Januari lalu. \"Dalam pengakuannya, sebelum berbuat cabul itu, tersangka IS berpesta minuman tuak bersama teman-temannya disebuah tempat kos di belakang rumah IS,\" beber Kapolres. Kapolres menjelaskan, tersangka RF dan IS ditangkap polisi berdasarkan laporan kedua orangtua korban Melati dan Mawar. \"Selanjutnya, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap kedua tersangka, adapun modus dari kedua tersangka adalah mengeluarkan rayuan manis dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban,\" demikian Kapolres. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait