MUKOMUKO RU - Bukan sebuah harapan namun soal pahitnya, jika dana tunjangan sertifikasi guru, tunjangan non sertifikasi, tunjangan guru daerah terpencil, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dapat dibayarkan dalam waktu dekat lantaran terganjal regulasi. Maka hak 1.240 orang ASN dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko yang mencapai Rp 17 miliar itu, bakal diajukan di APBD Perubahan tahun 2020 mendatang. “Itu pahitnya. Kalau terganjal regulasi yang tidak memperbolehkan dana hak guru itu dipakai lantaran lewat tahun anggaran maka tidak ada pilihan lain selain diajukan di APBD Perubahan. Tentu, pembayaran hak guru yang belum dibayarkan pada triwulan ke empat tahun 2019 baru bisa dibayarkan diakhir tahun 2020 mendatang,” tegas Kepala Dispendikbud Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan, M.Pd, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/1) pagi kemarin. Persoalannya, lanjut Ruslan, jika hal itu sempat terjadi. Apakah ribuan orang guru itu mau haknya dibayarkan diakhir tahun 2020. Prediksinya, dapat dipastikan mereka bakal tidak mau. “Itu dapat dipastikan, mereka tidak bakalan mau haknya dibayarkan diakhir tahun ini. Saya juga tidak tahu lagi, apa yang bakal terjadi jika hal yang kami takutkan itu benar-benar terjadi,” sedihnya. Namun demikian, pihaknya masih berharap kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, bisa memberikan rekomendasi berdasarkan regulasi yang ada terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru, tunjangan non sertifikasi, tunjangan guru di daerah terpencil dan juga TPP yang belum terbayarkan hingga saat ini. “Tim dari Dispendikbud Mukomuko masih berada di Kementerian, menunggu hasil yang sudah dinanti ribuan guru tersebut. Kita harapkan, kabar yang akan dibawa pulang ke Mukomuko adalah kabar bagus. Apalagi, informasi yang saya dapatkan dari BKD dan Pak Sekda, dana sudah ada di rekening umum daerah. Artinya, soal dana sudah tidak jadi persoalan. Tinggal lagi menunggu regulasinya, boleh dan tidaknya dana itu dibayarkan lewattahun anggaran,” demikian Ruslan. (rel)
Jika Terganjal Regulasi, Hak Guru Diusulkan di APBDP
Rabu 15-01-2020,15:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :