Maju Jalur Independen, Syarat Dukungan Minimal 10.841 KTP

Selasa 29-10-2019,11:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Terkait ketentuan syarat dukungan minimal untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang melalui jalur Independen (Perseorangan), KPU Kepahiang telah menerima aturan atas ketentuan tersebut. Komisoner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd menerangkan, dengan ketentuan tersebut maka, bagi paslon yang akan maju melalui jalur Independen (Perseorangan), maka harus memepersiapkan diri dengan melengkai syarat dukungan yang sudah ditetapkan tersebut. \"Dalan ketentuan disebutkan, syarat dukungan untuk maju melalui jalur Independen (Perseorangan), minial memiliki 10.841 dukungan dengan dibuktikan melalui fotocopy KTP,\" ungkapnya. Ia juga menjelaskan, nantinya untuk pendaftaran melalui jalur Independen disesuaikan dengan tahapan dan ketentuan jadwal yang telah tertuang dalam PKPU. \"Syarat dukungan itu setidak-tidaknya minimal tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Artinya, jika di Kabupaten Kepahiang ada 8 kecamatan maka minimal jumlah dukungan itu tersebar di 4 kecamatan,\" singkat Supran. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait