Suara PDIP Bertambah, Salah Satu Poin Gugatan ke MK
Rabu 03-07-2019,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Gugatan yang dilayangkan DPD Partai Golkar (PG) Provinsi Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu jadwal persidangan. Menariknya, salah satu poin yang digugat partai berlambang pohon beringin tersebut lantaran diduga terjadi penambahan terhadap perolehan suara PDI Perjuangan dengan lokus di Kabupaten Bengkulu Utara.
LO DPD Partai Golkar Provinsi, Lovi Irawan, SH mengatakan, terkait gugatan yang disampaikan pihaknya, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah diterima.
\"Jadi tinggal menunggu jadwal persidangan saja dan pada hari ini (kemarin, red) penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pada para pihak,\" ungkap Lovi, Selasa (2/7).
Diantaranya, lanjut Lovi, pihaknya selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang dalam hal ini adalah PDI Perjuangan.
\"Ini berarti selanjutnya tinggal lagi termohon menyerahkan jawaban, terkait permohonan yang kita sampaikan dalam gugatan ke MK,\" kata Lovi.
Menurutnya, dalam gugatan yang disampaikan ke MK, pihaknya berharap seluruh permohonan dapat dikabulkan majelis hakim dalam persidangan di MK.
\"Salah satu poin dalam gugatan kita adanya dugaan terjadi kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara, yang mengakibatkan suara PDI Perjuangan bertambah, dan suara Partai Golkar malah berkurang,\" tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini dugaan itu terjadi tetap lokusnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang tersebar di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah 4 Kecamatan.
\"Seperti apa hasilnya, kita tunggu saja persidangan di MK. Dimana dalam bulan ini agendanya penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan pendahuluan gugatan Pileg, pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang kesemuanya diputuskan bulan depan,\" singkat Lovi. (tux)
Tags :
Kategori :