Pembahasan Rampung, Pengelolaan Potensi Wisata Lebih Terfokus

Kamis 13-06-2019,11:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Raperda RIPPRA
BENGKULU RU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata (RIPPRA) di Provinsi Bengkulu. Menariknya pada saat Raperda itu nantinya disahkan menjadi Perda, maka pengelolaan potensi wisata di Provinsi Bengkulu diyakini lebih terfokus. \"Karena Perda inilah nantinya yang menjadi pedoman utama bagi Pemprov untuk menyusun strategi pembangunan kepariwisataan di Provinsi Bengkulu. Hanya saja pada saat sudah disahkan menjadi Perda, Kabupaten/Kota juga harus membuat Perda turunan dengan tetap mempedomani Perda tentang RIPPRA Provinsi Bengkulu,\" kata Ketua Pansus Raperda RIPPRA, H. Jani Hairin, SH, Rabu (12/6). Menurutnya, dalam Raperda ini potensi dan pengembangan wisata yang diatur seperti wisata alam, buatan dan lainnya, yang tentu saja dapat menggairahkan perkembangan pariwisata di Provinsi Bengkulu. \"Apalagi Pemprov juga telah menetapkan di 9 Kabupaten minimal 2 destinasi wisata unggulan, keculai Kota Bengkulu ada 3 destinasi wisata unggulan,\" terangnya. Sehingga, lanjut Jani, program pembangunan pariwisata yang telah ditetapkan itu hanya terfokus pada destinasi wisata unggulan. Terpenting dengan keberadaan Perda ini, pengembangan atau pembangunan destinasi wisata didanai dari Pemerintah Pusat. \"Sebenarnya untuk pengembangan pariwisata, Pemerintah Pusat memiliki dana yang besar. Hanya saja kita belum kebagian lantaran Perda tentang RIPPRA belum ada,\" ujar Politisi PPP ini. Kedepan, sambung Jani, jika Raperda disahkan menjadi Perda RIPPRA, maka angaran dari Pemerintah Pusat untuk pengembangan wisata di Provinsi Bengkulu bisa dikucurkan. \"Kalau hingga saat ini memang belum ada anggaran pusat untuk pengembangan wisata masuk ke Provinsi Bengkulu. Tapi dengan Perda ini nantinya, anggaran itu bisa masuk ke daerah kita,\" tegas Jani. Disingung soal PAD dari Kepariwisataan, Jani menerangkan, dalam Raperda ini tidak mengatur masalah ini, karena bersifat Perda induk saja. \"Namun nantinya tetap bisa diturunkan menjadi Perda tentang hak dan kewajiban yang berkaitan agar potensi itu bisa mendatangkan PAD. Kalau memang tidak ada Perda turunan, kita rasa bisa diatur lewat Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tentang RIPPRA,\" tutupnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait