MUKOMUKO RU - Ini peringatan penting bagi seluruh pejabat pemegang mobil dinas (Mobnas) yang ada di lingkungan Pemkab Mukomuko. Pasalnya, untuk tahun 2019 ini Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobnas untuk mudik lebaran. “Memang benar, tahun ini tidak dibolehkan lagi mobnas dibawa mudik lebaran. Pak bupati juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua OPD yang ada di wilayah ini,” ungkap Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, kemarin. Lain halnya, kata Marjohan, jika pada saat lebaran ada pejabat pemegang mobnas masih melaksanakan tugas kedinasan. Jika untuk urusan dinas, tidak ada larangan penggunaan mobnas saat lebaran. Namun jika tidak ada kaitanya dengan urusan dinas, maka pemegang mobnas tidak boleh menggunakan mobnas itu untuk kepentingan pribadi termasuk membawanya mudik lebaran. “Dan pak bupati juga telah menyerahkan penuh kepada pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan mobnas selama lebaran Idul Fitri. Jika ada oknum pejabat nekat membawa mobnas itu untuk mudik lebaran, silahkan laporkan kepada saya atau pak bupati langsung. Tentu pengguna mobnas yang tidak pada urusan kedinasan, bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ancamnya. (rel)
Pejabat Dilarang Bawa Mobnas Mudik
Sabtu 25-05-2019,08:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :