OPD Diharapkan Tiru Penerapan WBK dan WBBM

Senin 04-03-2019,11:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Yang Dilakukan Kejari dan Pengadilan Negeri
KEPAHIANG RU - Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) diharapkan diterapkan dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mendeklarasikan diri seperti yang dilaksanakan Kejari Kepahiang dan PN Kepahiang. Keinginan tersebut diungkapkan langsung Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati, S.Sos kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Zamzami Zubir, SE, MM, saat menghadiri pencanangan zona integritas di Pengadilan Negeri Kepahiang. \"Pak sekda, ini bagus juga dilaksanakan dilingkungan Pemkab Kepahiang. OPD juga memberikan komitmen untuk mencegah korupsi,\" terang Wabup. Wabup mengharapkan, dengan adanya deklarasi WBK dan WBBM dijajaran Pemkab Kepahiang dapat menumbuhkan komitmen tolak korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun melaksanakan program pembangunan daerah. \"Jika kita menginginkan tidak ada korupsi, maka semua lini harus komitmen,\" kata Wabup. Sebelumnya, pencanangan pembanguann Zona Integritas (ZI) wilayah bebas korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sudah dilaksanakan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan seluruh jajaran, dimana ditandai dengan penandatanganan Pakta Intergritas dalam mewujudkan WBK dan WBBM dilingkungan Kejari Kepahiang. Komitmen serupa dilaksanakan Pengadian Negeri (PN) Kepahiang dengan melaksanakan deklarasi pencegahan korupsi. Deklarasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas KKN dan Surat Keputusan MA nomor 41 tahun 2014 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (drv)
Tags :
Kategori :

Terkait