MARGA SAKTI SEBELAT RU - Ketua Panwaslu Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Dahrul Efendi menegaskan, terpaksa melakukan penyegelan terhadap sejumlah APK di wilayah kerjanya yang diduga ilegal atau tidak melengkapi administrasi perizinan sesuai ketentuan. Umumnya, kata Dahrul, APK Caleg baik itu DPRD kabupaten, provinsi, pusat dan DPD RI. Tidak mengantongi izin dari pemilik lahan dan tidak diketahui secara tertulis oleh Panwaslu. Sehingga Dahrul menegaskan, pihaknya harus melakukan langkah penyegelan seperti yang dilakukan oleh Panwaslu di sejumlah daerah lain untuk memberi penegasan kepada APK Caleg yang dinilai tidak berizin. \"Terpaksa hari ini (kemarin, Red) kita segel APK. Karena rata-rata APK milik peserta Pemilu sekitar 80 persen, tidak memiliki izin. Memang secara tegas, kita belum mendapat arahan dari pihak terkait untuk menindaklanjuti APK yang sudah kita segel. Minimal, kita bisa memberi penegasan dan mengingatkan bahwa APK yang kita segel, tidak mematuhi aturan. Kami mohon kepada pemilik APK itu, melengkapi syarat administrasinya dengan berkoordinasi ke Panwaslu,\" demikian Dahrul. (sig)
Akhirnya, Panwaslu MSS Segel APK
Jumat 01-03-2019,11:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :