Syarat Pindah Nyoblos Maksimal 17 Maret 2019

Selasa 26-02-2019,10:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Banyak data calon mata pilih khususnya mereka yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan, harus berburu waktu. Regulasi pemilu 2019, memberikan tenggat bagi mereka yang berpindah domisili untuk dapat menyalurkan suara politiknya sampai 17 Maret 2019. Lewat dari tanggal itu, dipastikan tidak bisa nyoblos pada 17 April 2019 mendatang. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkulu Utara (BU), Bejo, S.Pt, saat dibincangi Radar Utara, tidak menyangkal aturan ini. Namun begitu, Bejo menjelas, tenggat waktu untuk di daerah, khususnya kabupaten/kota akan lebih pendek. Batas akhir pendaftaran calon mata pilih, untuk masuk dalam DPT tambahan terakhir 15 Maret 2019. \"Ini dipengaruhi oleh faktor teknis dan administratif. Salah satunya, verifikasi hingga pleno yang dilakukan berjenjang,\" beber Bejo, kemarin. Memang benar, lanjut dia, berdasarkan amanah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mereka yang berpindah domisili baik karena belanjar, tugas dinas hingga menjadi narapidana, otomatis harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengurus perpindahan TPS, undang-undang memberikan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika melewati tenggat yang ditetapkan UU itu, niscaya hak mereka untuk memilih pun sirna. KPU menyikapi potensi ini, agar tidak terjadi. Khususnya para pemilih yang berstatus wargabinaan. Maklum, di Lapas Klas 2 B Arga Makmur, dari 420 narapidana yang diajukan untuk menjadi mata pilih di BU, sebanyak 339 orang diantaranya tidak beridentitas. Dari hasil verifikasi KPU sebelumnya, baru menemukan 81 orang yang memiliki identitas. Hanya saja, baru 32 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap II yang sedapil dengan lokasi lapas. Tak hanya itu saja, dari hasil pemetaan awal, total 339 narapidana yang tak beridentitas, terdiri dari 86 orang berasal dari wilayah dalam 1 kabupaten (BU,red). 219 orang berasal dari luar BU, namun dalam Provinsi Bengkulu. Sisanya, 34 orang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. \"Kita juga sudah berkoodinasi dengan lapas dan kabupaten terkiat. Khususnya yang ada di dalam Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Formulir A 5 sebagai syarat administratif pindah memilih,\" paparnya. Secara aturan, lanjut Bejo, warga binaan bisa saja hanya memilih salah satu peserta pemilu saja. Apakah itu, seluruhnya atau DPRD Provinsi, DPD atau Presiden/Wakil Presiden pada 17 April mendatang. \"Kategorinya nanti mereka yang berada di 1 dapil sesuai dengan zona tempat berdirinya Lapas, 1 provinsi beda kabupaten serta mata pilih luar provinsi,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait