Tangkap 3 Tsk, BNNP Sita dan Musnahkan 80,96 Gram Sabu

Jumat 22-02-2019,10:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam pengungkapan itu 2 tersangka berjenis kelamin pria berinisial DA dan FM, serta seorang wanita berinisial IN yang kesemuanya asal Bengkulu berhasil ditangkap berikut Barang Bukti (BB) 80,96 Gram (Gr) sabu juga berhasil disita. Dan pada Kamis (21/2) kemarin, Barang Bukti (BB) tersebut langsung dimusnahkan. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah mengatakan, dari hasil penyidikan, tsk DA bertugas sebagai pengirim barang, sedangkan FM dan IN selaku penerima. \"Dari pengakuan para tsk ini saat menjalani pemeriksaan, BB sabu yang dimaksud diperoleh dari Medan, Sumatera Utara dan rencananya bakal diedarkan di Curup Rejang Lebong,\" ungkap Agus. Menurutnya, pengungkapan perkara ini bermula saat petugas melihat tsk DA dengan gelagat yang mencurigakan, lantaran kecurigaan itulah akhirnya tsk DA digeledah dan ditemukan sabu. Dari pengakuan tsk DA, barang haram itu rencananya bakal dikirimkan kepada seseorang penerima di Kota Curup, Rejang Lebong. Tepatnya di Jalan DI. Panjaitan Talang Benih Ujung, dengan cara diletakan di depan sebuah ruko kosong di bawah rooling door. \"Dari pengakuan tsk DA, kitapun langsung melakukan pengembangan sehingga identitas penerima diketahui yakni tsk FM dan IN, yang juga berhasil kita tangkap. Tidak berhenti sampai disitu, kosan tsk IN juga kita geledah dan ditemukan sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil. Dalam penangkapan ini total sabu yang kita amankan sebanyak 80,96 Gram,\" kata Agus. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini pasca penangkapan terhadap tsk, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan siapa bandar barang haram itu. \"Untuk sementara ketiga tsk kita dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 142 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,\" demikian Agus. Setelah itu, Kamis (21/2) kemarin, BB sabu yang berhasil diamankan dalam penangkapan ketiga tsk, yang juga merupakan pemain lama itu langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dikuburkan dalam tanah. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait